- Pengamat Jamiluddin Ritonga menilai Presiden menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR sejalan sistem presidensial.
- Keterlibatan DPR melalui *fit and proper test* dianggap mengganggu independensi dan fungsi pengawasan eksekutif.
- Idealnya, pemilihan pejabat eksekutif lain seperti Panglima TNI cukup ditetapkan langsung oleh Presiden saja.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto dinilai bisa saja menunjuk Kapolri tanpa persetujuan DPR RI. Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan bahwa usulan Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar itu masih masuk akal.
Dia menjelaskan kalau Kapolri berada dalam ranah eksekutif sehingga pemilihannya semestinya menjadi hak penuh Presiden.
"Usulan tersebut kiranya masuk akal, karena Kapolri masuk bagian dari eksekutif. Karena itu, sungguh ideal bila Kapolri hanya dipilih oleh presiden, yang merupakan pimpinan eksekutif. Hal itu juga sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia. Untuk itu, sudah selayaknya pimpinan di lingkup eksekutif seluruhnya dipilih dan ditetapkan presiden," kata Jamil dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025).
Ia menyebut keterlibatan DPR melalui mekanisme fit and proper test justru membuat proses pengangkatan pejabat eksekutif menjadi tidak sejalan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Karena itu, keikutsertaan DPR RI dalam menyetujui pimpinan di lingkup eksekutif melalui fit and proper test kiranya perlu ditinjau ulang," ujarnya.
Jamiluddin juga menyoroti dampak lain dari keterlibatan DPR dalam menetapkan pejabat eksekutif. Menurutnya, DPR akan kesulitan bersikap objektif saat melakukan pengawasan terhadap pejabat yang mereka ikut setujui.
Sikap tersebut, lanjut dia, berpotensi membuat fungsi check and balances terganggu.
Ia menilai hubungan eksekutif–legislatif menjadi tidak sehat ketika DPR terlibat dalam proses memilih pejabat yang justru harus mereka awasi.
"Jadi, kalau semua pimpinan di lingkup eksekutif hanya dipilih dan ditetapkan oleh presiden tanpa melibatkan DPR RI, maka Indonesia sudah mengarah pada pelaksanaan trias politica. Presiden sudah diberi porsi kewenangannya dalam menetapkan pimpinan di lingkup eksekutif, tanpa cawe-cawe legislatif," tuturnya.
Baca Juga: Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
Merujuk pada argumen serupa, Jamiluddin mengatakan pemilihan pejabat eksekutif lain juga sebaiknya tidak perlu melibatkan DPR.
Mulai dari Panglima TNI, duta besar, hingga pejabat-pejabat strategis lain di ranah eksekutif.
"Semua pimpinan di lingkup eksekutif idealnya tidak perlu meminta persetujuan DPR RI. Pemilihan Panglima TNI, pemilihan duta besar, dan lainnya juga cukup dipilih presiden. Kalau hal itu dapat dilaksanakan, DPR RI tinggal mengawasi kinerja pimpinan di lingkup eksekutif," pungkasnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5442363/original/029627200_1765535010-WhatsApp_Image_2025-12-12_at_15.18.17__1_.jpeg)



