Ammar Zoni dkk Resmi Dipindah Sementara dari Nusakambangan ke Lapas Jakarta

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan. Ammar bersama empat terdakwa lainnyadipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta per hari ini.

"Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta," kata Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Rika mengatakan pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro didampingi Pegawai Lapas Nusakambangan. Ammar Zoni tiba di Jakarta pukul 18.00 WIB tadi.

Baca juga: Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah karena Ada Terdakwa Kena TBC

"Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus)," ujarnya.

Dia mengatakan pemindahan penahanan Ammar dkk di Jakarta bersifat sementara. Dia menuturkan pemindahan untuk keperluan persidangan.

"Pemindahan dilaksanakan sementara, setelah persidangan Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan, seperti yg disampaikan dalam Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat," ujarnya.

Baca juga: Mobil MBG Tabrak Siswa SD, HNW Prihatin Siswa Kembali Jadi Korban Kelalaian

Sebelumnya, majelis hakim mengeluarkan penetapan sidang secara offline untuk terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni dkk. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ammar dkk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan itu dibacakan majelis hakim usai putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11). Terdakwa dalam perkara ini yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Ammar Zoni.

"Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma saat membacakan penetapan.




(mib/ygs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penjelasan Taspen Tentang Tunjangan Keluarga, Rapel Kenaikan Pensiun, dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dinkes Madiun Akui Menu MBG Basi, Puluhan Siswa Mual Muntah Bukan Keracunan?
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Menkomdigi dorong Apjatel pastikan konektivitas dukung ekonomi daerah
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Terima 207 Laporan Penipuan WO Ayu Puspita: Kerugian Capai Rp 11,5 M
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.