JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menekankan bahwa pembatasan media sosial terhadap anak bisa mencegah terjadinya perundungan.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya pembatasan media sosial bagi anak, khususnya usia sekolah, harus melibatkan kerja sama erat antara sekolah dan orang tua, terutama dalam mencegah perundungan digital.
BACA JUGA:Habiburokhman: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Bertentangan Putusan MK
BACA JUGA:KKP Kerahkan 7 Kapal Patroli Bantuan Bencana Sumatera, KemenPPPA Prioritas Penanganan Ibu Hamil Jelang Melahirkan
Menurutnya, perundungan yang kini banyak terjadi tidak lagi terbatas di lingkungan sekolah, melainkan berlangsung secara digital di luar jam belajar. Dalam kondisi tersebut, kewenangan guru menjadi terbatas.
“Kalau perundungannya sudah digital, itu kan bisa terjadi di luar sekolah. Kalau di luar jam sekolah, guru tidak bisa membatasi lagi. Karena itu, harus diserahkan juga kepada orang tua,” ujar dia saat dihubungi, Minggu, 14 Desember 2025.
Ia menekankan, perundungan dapat terjadi kapan saja, termasuk malam hari, melalui pesan singkat maupun media sosial. Oleh karena itu, PGRI mengingatkan agar guru tidak selalu disalahkan jika peristiwa tersebut terjadi di luar jam dan lingkungan sekolah.
BACA JUGA:Tempat Menonton Crystal Palace vs Manchester City Liga Inggris 2025/26
“Misalnya tengah malam anak mengirim pesan atau memaki di media sosial, guru kan juga sedang di rumah. Tidak mungkin semuanya dibebankan ke guru,” jelasnya.
Ia menilai pembatasan media sosial tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara proporsional dan tidak dalam bentuk larangan total.
Pembatasan tersebut perlu disertai standar operasional prosedur (SOP) yang jelas serta disepakati bersama antara sekolah dan orang tua.
Selama jam sekolah, guru dapat melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan gawai siswa.
BACA JUGA:Kata Pramono Soal Bantuan untuk Pedagang yang Lapaknya Dibakar Matel di Kalibata: Tunggu Proses Hukum
Salah satu bentuknya adalah kesepakatan untuk menyimpan ponsel ketika tidak digunakan dalam pembelajaran digital.
“Selama tidak dipakai untuk pembelajaran digital, HP disimpan. Guru bisa mengawasi itu, tentu dengan kesepakatan bersama orang tua,” ujarnya.
- 1
- 2
- »

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F15%2Fa55422ae17c582a76ac2f7d080668143-IMG_20251215_WA0015.jpg)
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F10%2F10%2Fde84cac2-9b16-4e2b-92f1-fbbae3f064f3.jpg)

