Roy Suryo Cs Tagih Daftar 700 Barang Bukti Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Jokowi

tvonenews.com
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bakal menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), esok hari, Senin (15/12/2025), Jakarta Selatan.

Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji akan mempertanyakan 700 barang bukti yang menurut polisi sudah disita, serta 130 saksi maupun 28 ahli yang disebut sudah dimintai keterangan. 

"Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya," ungkap Abdul kepada wartawan, Minggu (14/12/2025). 

Bahkan, tim kuasa hukum Roy Suryo Cs meminta polisi memberikan daftar lengkap dari barang bukti dan nama - nama saksi maupun ahli yang sudah diperiksa.

Sebab Roy Suryo cs selaku tersangka memiliki hak untuk mengetahui pekerjaan penyidik yang menjadi dasar penetapan status tersangka. 

"Nah, tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya penetapan tersangka," cetusnya.

Selain itu, ia berharap dalam gelar perkara ini Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya, tapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut. 

Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka.

"Tetapi, gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian kita mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dengan dasar adanya penetapan tersangka terhadap delapan tersangka, Mas Roy CS, sehingga tidak lagi ada tanda tanya," ucapnya.

Di sisi lain, gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.

Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman.

Bahkan sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Surat pengajuan itu disampaikan pada hari ini Kamis (20/11/2025). (aag)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tak Sekadar Pindah, Transmigrasi Kini Dibangun untuk Berkarya dan Sejahtera
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Mahasiswa yang Ditemukan Tewas di Pantai Kerandangan Dimakamkan
• 5 jam lalurealita.co
thumb
Saat Akses Pendidikan Meluas, Kualitasnya Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Andre Rosiade Antar 500 Nasi Bungkus ke Korban Banjir Bandang Pauh Padang
• 8 jam laludetik.com
thumb
Penjualan Mobil Listrik Diprediksi Merosot Jika Insentif Dihentikan 2026
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.