Anggota DPR Dorong OJK Cabut Aturan Penagihan Utang Lewat Pihak Ketiga

matamata.com
6 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah kembali meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut regulasi yang mengatur penagihan utang melalui pihak ketiga. Permintaan tersebut disampaikan menyusul kasus penagihan utang yang berujung tindak pidana dan korban jiwa di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis (11/12).

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Abdullah yang akrab disapa Abduh menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait penagihan utang oleh pihak ketiga tidak berjalan efektif. Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan tersebut.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Menurut Abduh, di tengah lemahnya tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. Ia menegaskan OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi tanpa pengawasan ketat serta upaya mitigasi risiko.

Sebagai Anggota Badan Legislasi DPR, Abduh mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.

Desakan itu juga merujuk pada kembali terjadinya kasus penagihan dengan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh.

Ia juga meminta OJK bersama kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang dengan cara melanggar hukum.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tuturnya. (Antara)

Baca Juga
  • Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelindo Regional 2 Banten Optimalkan Pelabuhan Ciwandan, Antisipasi Peningkatan Volume Angkutan Nataru 2025/2026
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Fix! Selain Alberto Goncalves, Esteban Vizcarra dan Mario Londok Sudah Pamit via Grup WA, Menyusul ke PSIS?
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Kota Padang Kembali Diterjang Banjir akibat Sungai Meluap
• 22 jam lalufajar.co.id
thumb
Surabaya Tiadakan Pesta Tahun Baru, Walkot Eri Cahyadi Ajak Warga Empati untuk Sumatra
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Zulhas Susuri Aceh Utara, Keluhan di Posko Pengungsian Ditampung
• 11 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.