Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

kompas.com
15 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Sidang perdana juga diikuti tiga terdakwa lain, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

"Jadwalnya (sidang perdana) besok (hari ini, Selasa) dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

Persidangan digelar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga terdakwa lain pada 8 Desember 2025.

Baca juga: Sidang Perdana Delpedro Cs Digelar Besok, Kuasa Hukum: Terdakwa Cari Kebenaran dan Keadilan

Mereka dijerat berbagai pasal Undang-Undang ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan anak di bawah umur serta pelanggaran perlindungan anak.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=LBH Jakarta, demonstrasi Agustus 2025, Sidang Delpedro Jakarta Pusat, Terdakwa Penghasutan, Persidangan PN Jakarta Pusat&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8wNTQxNTkzMS9kZWxwZWRyby1jcy1qYWxhbmktc2lkYW5nLXBlcmRhbmEtZGktcG4tamFrYXJ0YS1wdXNhdC1oYXJpLWluaQ==&q=Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfatan, mengatakan keempat terdakwa siap mengikuti persidangan dan dalam kondisi sehat.

"Para terdakwa menginginkan persidangan nanti sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan," ujar Fadhil.

"Maka dari itu kami tim advokasi akan all out. Segala tindakan pihak lain yang menghalangi ikhtiar kami dalam mencari kebenaran dan keadilan akan kami lawan," tambahnya.

Fadhil menyebut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga siap hadir dalam persidangan, meski tidak ada persiapan khusus yang dilakukan.

Baca juga: Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus

Sebelumnya, Delpedro Cs ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan demo akhir Agustus 2025 dan ditahan polisi.

Mereka sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak hakim PN Jakarta Selatan pada 27 Oktober 2025.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata hakim Sulistyanto Rokhmad Budiharto.

Hakim menilai penetapan tersangka Delpedro dan aktivis lainnya sah berdasarkan dua alat bukti, saksi dan ahli.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Bioenergi Jadi Andalan Transisi Energi, Potensi Indonesia Capai 83,4 Juta Ton per Tahun
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Dinas ESDM Aceh Pastikan Kuota Elpiji Mencukupi Meski Terkendala Distribusi
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sekolah Perempuan, lentera penuntun di pesisir Pangkep 
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Alwi sebut menerima kritik dan saran bakal jadi kunci konsistensinya
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.