Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat TIK berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022, Nadiem Makarim, menyapa awak media di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, hari ini, Selasa (16/12/2025).

"Tanggal sidang: Selasa, 16 Desember 2025; Jam 09:00 WIB s.d. selesai; Agenda: Sidang Pertama, Ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali," bunyi keterangan dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.

"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, dilansir Kompas.tv.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Ajukan Praperadilan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025. 

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin, dilansir Kompas.tv

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, penetapan tersangka Nadiem oleh Kejagung yang sebelumnya digugat, tetap sah.

Pelimpahan Berkas Perkara 

Berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus Chromebook, termasuk Nadiem, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakara Pusat pada Senin, 8 Desember 2025. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sidang nadiem makarim
  • sidang nadiem
  • sidang perdana nadiem
  • kasus chromebook
  • Nadiem Makarim
  • korupsi Chromebook
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mantan Pelatih PSIS dan Borneo FC Dragan Djukanovic Blak-blakan Berminat Arsiteki Persebaya Surabaya
• 48 menit laluharianfajar
thumb
Kemenbud Pastikan Penulisan Buku Sejarah Indonesia 2025 Independen dan Ilmiah
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Indonesia Banjir Medali Emas di SEA Games 2025, Erick Thohir Sebut Presiden Punya "Kejutan Baru" Selain Bonus Rp1 Miliar
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Kejar-kejaran dan Tembak Perahu Pemburu Rusa di Perairan Komodo
• 28 menit laluviva.co.id
thumb
Apakah Salat Orang yang Mabuk Itu Sah? | KALAM HATI
• 23 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.