Kakek di Gresik Cabuli Cucu Tirinya, Kini Dibui

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Sungguh miris kelakuan seorang kakek berinisial AM asal Gresik, Jawa Timur. Pria berusia 53 tahun itu tega mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 6 tahun (perempuan).

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan bejat AM tersebut dilakukan sekitar bulan Oktober 2024. Saat itu, ibunya mengantar korban ke rumah pelaku untuk bermain dengan neneknya.

Ketika neneknya tidur, korban lalu bermain dengan pelaku dan diajak ke kamarnya. Di situ, pelaku mencabuli korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan perbuatan kriminal tersebut.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres Gresik," ujar Arya saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).

Arya menyampaikan, pencabulan itu rupanya tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku kembali melancarkan aksinya beberapa hari kemudian dengan modus yang sama.

Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami trauma, tak mau bertemu dengan pelaku kembali.

"Atas kejadian tersebut orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik," ucapnya.

AM dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aturan Baru, Pemda Bisa Sanksi Pedagang Nakal Minyakita di Atas HET Rp15.700
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Sinyal Merger dan Akuisisi Antam (ANTM) hingga Peluang Tambang Emas Timur Tengah
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Profil Hans Patuwo, Sosok yang Akan Melanjutkan Kinerja Positif GoTo
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Aliansi Sunda Sambangi Polda Jabar: Meski Resbob Minta Maaf, Hukum Tetap Jalan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Gebyar Samsat 2025, Pemprov Lampung Apresiasi Warga Taat Bayar Pajak
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.