Kumpulkan Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi, Ini yang Ditemukan Penyidik KPK

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil temuan penyidik selama berada di Arab Saudi terkait tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendapatkan informasi terkait kepadatan lokasi calon jemaah haji di Arab Saudi.

Penyidik melihat keterkaitannya dengan alasan Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan pada 2024.

“Karena tentunya kita juga harus memiliki atau menguji setiap nanti informasi yang diberikan. Apakah pembagian kuota itu menyebabkan atau disebabkan karena terjadinya penumpukan di salah satu sektor tersebut. Nah, itu dilihat juga ke sana. Kemudian fasilitas dan lain-lainnya,” kata Asep dalam keterangannya, Selasa (16/2/202).

Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tiba di KPK, Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Asep juga mengatakan, penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus kuota haji.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=asep guntur rahayu, KPK, Arab Saudi, Korupsi Kuota Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xMzA5MDM3MS9rdW1wdWxrYW4tYnVrdGkta2FzdXMta3VvdGEtaGFqaS1kaS1hcmFiLXNhdWRpLWluaS15YW5nLWRpdGVtdWthbi1wZW55aWRpaw==&q=Kumpulkan Bukti Kasus Kuota Haji di Arab Saudi, Ini yang Ditemukan Penyidik KPK§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Kedua alat bukti itu ditemukan dari koordinasi dengan Kementerian Haji di Arab Saudi dan sejumlah perwakilan Indonesia.

“Karena di sana juga kan ada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun 2024. Kemudian ada temuan lain. Ada temuan, ada BBE, ada kita cek lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berangkat ke Arab Saudi untuk mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024.

“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana (Arab Saudi),” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Meski demikian, Asep tak merinci kapan tim penyidik KPK bertolak ke Arab Saudi.

Baca juga: KPK Sudah Berangkat ke Arab Saudi Usut Kasus Kuota Haji 2024

Namun, ia mengatakan ada sejumlah lokasi yang didatangi KPK.

“Yang dikunjungi itu adalah KBRI kemudian ke Kementerian Haji Arab Saudi. Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya dan ketersediaan fasilitas dan lain-lainnya,” ujarnya.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Baca juga: Rumah di Jabodetabek yang Disita KPK Dibeli dari Korupsi Kuota Haji

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Dokter Tifa : Kita Dipaksa Percaya
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Rencana Larangan Mobil Bensin dan Diesel Cuma Gertak Sambal?
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Jaksa: Nadiem Diduga Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bangkit dari Cedera, Marc Marquez Kini Ubah Cara Pandang soal Balapan Jelang MotoGP 2026
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.