Polri dan Kejagung menandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama sebagai wujud sinergisitas dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Kedua Undang-undang tersebut akan mulai efektif diterapkan pada 2026.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Ini menunjukkan semangat sinergisitas, semangat soliditas untuk kami semua, bersama-sama bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru. Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Sigit di Bareskrim Polri pada Selasa (16/12).
Sigit menilai KUHP dan KUHAP baru sudah menampung semua harapan masyarakat yang mencari keadilan. Dia mengharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Bagaimana kita tetap komitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun," ucap dia.
Senada dengan Sigit, Burhanuddin juga berharap KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan dengan baik dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat.
"Setiap pelaksanaan ada hal-hal yang perlu penyempurnaan, terutama di dalam kita menggerakkan pelaksanaan pekerjaan. Dan itu yang kami tadi tanda tangani. Dan semoga ini dapat kita jalankan dengan secara benar," ucapnya.
"Tentunya juga satu tujuan, bahwa kita dapat menjawab tantangan masyarakat, bahwa keadilan itu masih ada," pungkas dia.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.




