Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali akan menyalurkan dana bantuan tunai Program Indonesia Pintar (PIP) di Desember 2025 bagi peserta didik. Pada program ini, pemerintah bermaksud untuk menjangkau lebih banyak kelompok anak-anak dari keluarga rentan miskin serta mendukung pendidikan yang lebih layak.
Penyaluran program ini juga ditujukan kepada peserta didik dari pendidikan formal (SD, SMP, SMA/SMK, Sederajat) dan pendidikan nonformal (Paket A, B, C, dan khusus) serta mengurangi angka putus sekolah.
Pada Desember 2025, pemerintah telah menargetkan pencairan dana pada minggu ini hingga akhir Desember, dengan memastikan pemberian tepat sasaran. Dengan demikian, pastikan anak Anda telah terdaftar sebagai penerima melalui data dari Kemendikdasmen.
Dalam penyaluran dana PIP ini, pemerintah telah melakukan pemetaan besaran nominal yang diberikan berdasarkan jenjangnya sebagai berikut:
- Kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
- Kelas 6: Rp225 ribu per bulan.
- Kelas 1 dan 2: Rp750 ribu per tahun.
- Kelas 3: Rp375 ribu per tahun.
- Kelas 1 dan 2: Rp1 juta per tahun.
- Kelas 3: Rp500 ribu per bulan.
(Ilustrasi. Foto: umsu.ac.id)
Melansir Fahum UMSU, para orang tua murid yang ingin mengetahui status serta nominal penerimaan yang akan didapatkan oleh anak-anak Anda, pastikan telah terdaftar dalam daftar penerima dana dengan mengakses langkah-langkah berikut:
- Akses website resmi Kemendikdasmen atau buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/ melalui browser di HP atau komputer, lalu gulir ke bawah.
- Masukkan Data: Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Verifikasi: Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Cari Data: Klik tombol "Cari Data" atau "Cek Penerima PIP". Sistem akan menampilkan status penerimaan, termasuk informasi apakah dana sudah dicairkan.
Untuk dapat melakukan pencairan dana PIP tersebut, masyarakat diminta untuk memastikan anak-anaknya telah memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) ataupun rekening lainnya dan dapat melakukan pencairan di bank penyalur sebagai berikut:
- Membawa dokumen berupa; KTP, Kartu Keluarga (KK), dan KIP.
- Buku tabungan PIP (jika sudah memiliki).
- Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Surat rekomendasi sekolah.
Pencairan tersebut dapat Anda lakukan di bank penyalur dengan ketentuan berikut:
- Bank BRI - untuk siswa SD dan SMP.
- Bank BNI - untuk siswa SMA/SMK.
- Bank BSI - untuk wilayah Provinsi Aceh.
Pemerintah dalam hal ini menekankan bahwa pemberian dana bantuan ini diharapkan untuk membantu keperluan sekolah anak-anak terutama untuk membantu anak yang putus sekolah untuk kembali bersekolah. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446505/original/057252600_1765894680-IMG_4587.jpeg)



