Mahfud MD Nilai Kasus Roy Suryo Cs Tuding Ijazah Palsu Jokowi Berpotensi Langgar HAM: Masa Depan Bangsa Dipertaruhkan

fajar.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyebut ada potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penetapan kasus yang menjerat Roy Suryo Cs.

Dia menilai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terkait ijazah Presiden ke-7 Jokowi hanya bisa dibuktikan, jika memang pihak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak boleh bicara identik. Asli apa tidak? Mana aslinya? Karena apa, ini kan persoalannya intinya tuh ijazah asli atau palsu,” kata Mahfud dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

Dia menyebut narasi bahwa yang menuding yang mestinya menunjukkan bukti, menurutnya adalah dalil perdata. Walau juga dipakai dalam pidana.

“Kalau yang mendalilkan membuktikan, yang dituduh itu harus membuktikan yang sebaliknya. Artinya harus membuktikan keasliannya,” ujarnya.

Dia memberi gambaran.

“Misalnya, ini tuh palsu. Indikasinya ini, fotocopyannya ini. Kalau gitu mana dong aslinya. Tunjukkan, ya harus ditunjukkan dong,” ucapnya.

“Siapa yang dituduh balik, ya harus membuktikan juga. Pidana kan begitu,” tambahnya.

Mahfud juga menyoroti peran jaksa. Sebagai pengacara negara, mestinya berani.

“Jaksa harus mewakili negara untuk mencari yang asli. Kalau tidak hakim harus berani mengatakan, tidak ada kasusnya,” jelasnya.

“Dia menyatakan ini asli, aslinya enggak pernah ada. Hakim harus minta ke jaksa, ini kan tuduhannya Pasal 1310, 1311, kemudian UU ITE 27, 28 gitu,” tambahnya.

Berangkat dari hal tersebut, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan tidak adil jika Roy Suryo Cs langsung dituding memfitnah. Padahal belum ditunjukkan ijazah aslinya.

“Jadi nggak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, lalu dia dituduh memfitnah. Meskipun kita tahu juga, dalam dakwaan beredar dia dituduh dengan apsal 1310, 1311, pencemaran nama baik,” terangnya.

Bahkan, Mahfud menyebut ada potensi pelanggaran HAM. “Tapi saya juga melihatnya termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ini kan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia ini, kalau dipaksa-paksakan begitu,” paparnya.

“Saya katakan, pelanggaran Hak Asasi Manusia ini bukan urusan Suryo, urusan Tifa, urusan Rismon, tetapi masa depan bangsa ini yang dipertaruhkan,” tambahnya. (Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transparansi dan Akuntabilitas Jamin Kualitas Layanan Informasi Publik
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tiga Pemburu Liar Bersenjata Api Ditangkap di Pulau Komodo, Terancam Penjara Seumur Hidup
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Harga Minyak Dunia Lesu, Prospek Damai Rusia-Ukraina Tambah Tekanan
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Detik-detik Replika Liberty Tumbang di Hantam Angin Kencang di Brazil, Tidak Ada Korban Jiwa
• 17 jam laludisway.id
thumb
Ditunjukkan saat Gelar Perkara Khusus, Pengacara Roy Suryo Bilang Jokowi Bohong Lagi soal Ijazah
• 16 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.