Pantau - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi regulasi baru terkait penerapan bea keluar batu bara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan bersama dengan DPR.
"Kami sedang siapkan, sesuai hasil dengan DPR juga kemarin kan arahnya demikian", ungkapnya.
Febrio belum mengungkapkan besaran tarif yang akan dikenakan, namun memastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.
"(Tarif) sedang kami siapkan. Nanti kami umumkan, ya", ia mengungkapkan saat ditanya mengenai rincian kebijakan.
Alasan dan Dampak Penerapan Bea Keluar Batu BaraMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor industri batu bara.
"Jadi desain ini (penerapan bea keluar batu bara) hanya mengembalikan ini ke seperti yang awal tadi (sebelum UU Cipta Kerja 2020 ketika batu bara masih non-BKP), hanya meng-cover loss yang karena perubahan status (dari non-BKP menjadi BKP)", jelas Purbaya.
Menurutnya, restitusi PPN kepada industri batu bara mencapai sekitar Rp25 triliun per tahun, yang dinilai dapat mengurangi bahkan menghilangkan penerimaan fiskal negara dari sektor tersebut setelah memperhitungkan kewajiban perpajakan lainnya.
Selain untuk menjaga keseimbangan fiskal, penerapan bea keluar ini juga bertujuan mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi industri batu bara.
Purbaya menyebut bahwa mekanisme hilirisasi dan dekarbonisasi tersebut sedang dalam tahap finalisasi bersama kementerian teknis terkait.
Kebijakan Tetap Jalan Meski Harga Batu Bara TurunMenanggapi tren penurunan harga batu bara acuan (HBA), Purbaya memastikan bahwa kebijakan bea keluar tetap akan diberlakukan pada 2026.
Ia menambahkan bahwa tarif yang sedang dirancang berada di kisaran 1–5 persen, meskipun belum ditetapkan secara final.




