Sidang Korupsi Minyak Mentah, Kuasa Hukum Sebut Anak Riza Chalid Tak Didakwa Oplos BBM

liputan6.com
7 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum beneficial owner Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa tidak terdapat satu pun dakwaan yang menyebut adanya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung yang awal itu," tutur Hamdan Zoelva di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Curhat Anak Riza Chalid: Saya Bingung Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun

Penegasan tersebut tidak hanya disampaikan tim kuasa hukum Kerry, namun juga dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo, setelah mencermati secara menyeluruh surat dakwaan berikut proses pembuktian yang berlangsung di persidangan.

Isu pengoplosan BBM sendiri kerap disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum perkara bergulir di persidangan. Hal tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyangkut kehidupan sehari-hari.

"Kalau mendengar dulu konferensi pers dari Kejaksaan Agung, bahwa terjadi pengoplosan minyak yang merugikan negara, kuadriliun. Jadi sangat mengagetkan semua, tentu kita semua. Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada," jelas dia.

Dalam surat dakwaan, lanjut Hamdan Zoelfa, terdakwa Kerry, Gading, dan Dimas didakwa mengatur penyewaan tangki BBM milik PT OTM dan penyewaan kapal milik JMN. Bahkan hingga persidangan saat ini pun jaksa disebutnya tidak membuktikan dakwaan tersebut.

"Sampai kesaksian yang ada saat sekarang ini, terakhir tadi yang kita mendengar, kami belum menemukan satu keterangan atau bukti yang menunjukkan bahwa memang ada pengaturan proyek ini, sehingga klien kami ini dibawa untuk menjadi tersangka dan didakwa," ungkapnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Kerry meyakini bahwa rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan akan semakin memperjelas posisi hukum para terdakwa. Hamdan Zoelfa meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tersebut.

"Bukan karena bela apa-apa, tetapi saya tahu. Ini bela ini karena memang kebenaran. Ada hal yang tidak pas, yang tidak tepat dari jaksa mengajukan mereka sebagai terdakwa. Itulah sebab saya juga maju hari ini melalui sidang, karena saya miliki yakin yang sangat kuat bahwa mereka benar," Hamdan Zoelfa menandaskan.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kehilangan 24 Poin, Rupiah Parkir di Rp16.691/USD Hari Ini
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Waspada! Banyak Aplikasi Matel Berisi Data Nasabah Tersebar di PlayStore
• 14 jam laludisway.id
thumb
Besok Sidang Perdana Gugatan Cerai Terhadap Ridwan Kamil,  Ini Tanggapan Atalia Melalui Kuasa Hukum
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Kebakaran Pasar Kramat Jati, Pramono Target Renovasi 5 Hari
• 19 jam laluidntimes.com
thumb
Gratis, Ini 7 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.