JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada Rabu (24/12/2025) mendatang.
Berkas Alfian bersama tujuh terdakwa lainnya sudah teregister dengan nomor perkara masing-masing di kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta.
“Perkara di atas akan diadili oleh majelis dengan ketua Adek Nurhadi. Dijadwalkan sidang perdana pada 24 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Baca juga: Kerry Adrianto Bantah Riza Chalid Terlibat Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain Alfian, para terdakwa yang akan menghadapi dakwaan adalah Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Lalu, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=sidang perdana, Kasus korupsi, PT Pertamina, Alfian Nasution&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNy8xMDA3NDM3MS9zaWRhbmctcGVyZGFuYS04LXBldGluZ2dpLWJ1bW4tZGFsYW0ta2FzdXMtbWlueWFrLW1lbnRhaC1kaWdlbGFyLXJhYnUtZGVwYW4=&q=Sidang Perdana 8 Petinggi BUMN dalam Kasus Minyak Mentah Digelar Rabu Depan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Saat ini, sudah ada 9 terdakwa yang perkaranya tengah diperiksa oleh persidangan.
Beberapa terdakwa ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Baca juga: Saksi Sebut Kerry Riza Chalid Pernah Minta HPS dan Data Impor Minyak Mentah
Berdasarkan uraian dan penjelasan jaksa, secara keseluruhan, para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Untuk saat ini, tersisa satu berkas yang masih ditangani oleh Kejaksaan Agung, yaitu berkas Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Mohamad Riza Chalid.
Berkas milik ayah Kerry ini masih di tahap penyidikan karena ia masih berstatus buronan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



