JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut siapa yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Diketahui, dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut memiliki peran penting dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:KPK Pastikan Penyidikan Kasus CSR BI–OJK Berjalan, Tersangka Anggota DPR akan Ditahan?
Hal itu mencakup penelusuran diskresi kebijakan hingga dugaan aliran dana dalam perkara kuota haji tambahan.
"Tentu mengapa dibutuhkan keterangannya artinya apa, keterangan dari yang bersangkutan ini signifikan dalam proses penyidikan perkara ini, ya. Mulai dari diskresinya kemudian aliran uangnya. Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini," jelasnya, Rabu 17 Desember 2025.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut bersama tujuh saksi lainnya dilakukan untuk melengkapi rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Ardito Wijaya Terkait Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah
"Oleh karena itu, dengan diperiksanya saksi saudara YCQ dan tujuh saksi lainnya, ini melengkapi puzzle-puzzle yang sebelumnya sudah terkumpul dari proses pemeriksaan para saksi, kemudian penggeledahan dengan KPK mengamankan, menyita dan menganalisis setiap dokumen dan barang bukti elektronik," terangnya.
Dalam hal ini, KPK juga membuka peluang pemanggilan terhadap dua pihak lain yang turut dicegah ke luar negeri bersama Yaqut dalam waktu dekat.
Budi menyebut hasil pemeriksaan akan dianalisis lebih lanjut, termasuk untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
"Jadi dari pemeriksaan malam ini akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Kendati begitu, Ia menegaskan, jika masih diperlukan pendalaman informasi dari pihak-pihak terkait, KPK tidak akan ragu untuk kembali melakukan pemanggilan.
"Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini," pungkas Budi.
- 1
- 2
- »




