BANDUNG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyatakan pihaknya sudah menetapkan YouTuber Adimas Firdaus atau lebih dikenal dengan nama Resbob sebagai tersangka, Rabu (17/12/2025).
"Mungkin semua sudah mengetahui apa yang menjadi pekerjaan daripada yang bersangkutan yang kita tersangkakan hari ini, Resbob ini adalah seorang live streamer," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jawa Barat, Rabu, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Rudi mengatakan, kegiatan tayangan yang dilakukan Resbob mendulang saweran dan menghasilkan sejumlah uang.
"Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian, dari ujaran yang cukup heboh saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral, dengan viral tersebut maka viewernya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," ujarnya.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Jelaskan Sejumlah Hal yang Bisa Beratkan YouTuber Resbob
Rudi mengungkap kasus ini bermula dari suatu tayangan yang mencederai perasaan masyarakat lain, khususnya etnis Sunda, pada 10 Desember 2025 yang lalu.
"Ini ujaran-ujaran kebencian, ujaran-ujaran permusuhan terhadap suatu etnis yang ada di Indonesia," tuturnya.
Lantas, Rudi menyebut pihaknya bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku.
"Kita bergerak menelusuri akun tersebut milik siapa dan sebagainya, kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," ucapnya.
Kata Rudi, pihaknya kemudian mengikuti jejak Resbob yang berpindah-pindah.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- resbob
- kasus resbob
- tersangka
- motif
- ujaran kebencian
- motif resbob




