Tak Hanya Dokumen, KPK Sita Bukti Lain dari Penggeledahan Rumah Dinas Lampung Tengah

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya pada Selasa (16/12/2025). Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Selain, dokumen KPK juga menyita barang bukti llainnya berupa uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Penggeledahan itu terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan Ardito. Selain uang, sejumlah dokumen penting juga turut diamankan.  

"Selain menyita dokumen, ada sejumlah uang juga yang diamankan dan disita. Jumlahnya nanti kami akan cek persisnya berapa, informasi awal mencapai ratusan juta Rupiah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).  

Budi menjelaskan, tim KPK masih melanjutkan penggeledahan di beberapa lokasi lain. Salah satu titik yang disasar adalah Kantor Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.  

Meski belum merinci temuan lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan proyek yang diduga dijadikan bancakan oleh Ardito untuk meminta fee.  

"Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan. Ini kan berkaitan dengan proyek pengadaan alat kesehatan yang diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta fee proyek kepada vendor," ujarnya.  

Dalam perkara ini, Ardito tidak sendirian. Ia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu:  

- Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah  - Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito  - Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati  - Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta sekaligus Direktur PT Elkaka Mandiri  

Sebagai penerima suap, Ardito bersama Riki, Ranu, dan Anton dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Lukman, yang berperan sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Tuding Ada Kekuatan Luar: Saat Bencana Tonjolkan Kebohongan Bahwa Pemeirntah Tak Hadir
• 18 jam lalufajar.co.id
thumb
KPK Koordinasi ke Kejagung soal OTT Jaksa di Banten: Nanti Kita Lihat Hasilnya
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Terjerat Kasus Pencabulan, Marbut Masjid di Palembang Divonis Penjara 15 Tahun
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Petani di Madiun Dipenjara Gegara Selamatkan dan Rawat Landak Jawa, Kini Nangis dan Minta Bantuan Presiden Prabowo
• 19 jam lalugrid.id
thumb
OTT di Banten, KPK Amankan 9 Orang: Jaksa hingga Pengacara
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.