PEMERINTAH mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Hal itu dilakukan dengan menekankan perubahan cara berpikir pengelolaan hutan serta penguatan peran masyarakat hukum adat sebagai bagian dari strategi perlindungan ekologi dan pembangunan berkelanjutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan percepatan pengakuan hutan adat harus disertai perubahan mendasar dalam cara berpikir dan tata kelola kehutanan nasional. Menurut dia, menjaga hutan tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan lama yang tidak sebanding dengan tantangan perlindungan kawasan dan keterbatasan anggaran.
"Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar," ujar Raja dalam Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang digelar di Jakarta, Rabu (17/12).
Ia menekankan pentingnya pilihan model pembangunan yang tetap menjaga fungsi ekologi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks itu, sektor kehutanan yang dikelola secara bijak harus menjadi prioritas nasional.
Raja juga menegaskan kehadiran negara menjadi kunci dalam melindungi masyarakat hukum adat beserta adat istiadat dan budayanya. Negara, kata dia, harus memastikan perlindungan berjalan seiring dengan penguatan pilar kehidupan komunitas adat.
"Dalam forum COP30, Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektare wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Nomor 144 Tahun 2025.
Satgas itu mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor, dengan target penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare pada periode 2025 hingga 2029. Raja menyebut berbagai studi menunjukkan hutan yang dikelola masyarakat adat mampu menekan laju deforestasi hingga 30 sampai 50%. Karena itu, peran masyarakat adat dinilai penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah.
Hingga kini, pemerintah telah memberikan pengakuan hutan adat kepada 169 masyarakat hukum adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektare, yang memberi manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani menyerahkan surat keputusan penetapan status hutan adat kepada masyarakat adat Dayak Punan Uheng Kereho seluas 30.700 hektare di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat sebagai bagian dari peta jalan percepatan penetapan hutan adat.
"Ke depan diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan tepat dan cepat. Kementerian ini terbuka untuk kolaborasi," pungkas Raja. (E-4)




:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/15/featured-d91d04840af99c7610580ca8fff79281_1765811880-b.jpg)