Jakarta: Kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mandataris Muktamar ke-34 NU diklaim paling absah. Penegasan ini disampaikan kubu Gus Yahya menyusul beredarnya Surat Edaran tentang moratorium implementasi Digdaya Persuratan yang dinilai tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat resmi PBNU bernomor 4900/PB.01/A.I.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025. Surat itu ditandatangani secara elektronik oleh empat pejabat PBNU, yakni KH A. Mu’adz Thohir selaku Rais, KH Akhmad Said Asrori sebagai Katib Aam, KH Yahya Cholil Staquf selaku Ketua Umum PBNU, serta Najib Azca sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Dalam surat tersebut, PBNU kubu Gus Yahya menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang dijadikan dasar pemberhentian Ketua Umum PBNU merupakan keputusan yang melanggar AD dan ART NU.
“Mekanisme pemberhentian Ketua Umum sebagai mandataris muktamar hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar, bukan melalui rapat harian, sehingga keputusan tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum,” ujar Najib Azca yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU kubu Gus Yahya, Rabu, 17 Desember 2025.
Baca Juga :
Pj Ketum PBNU Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana SumatraPBNU Kubu KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyampaikan keterangan pers kepada awak media. Foto: Dok/Antara
Dengan demikian, Najib menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga akhir masa khidmatnya. Kata Najib, keabsahan tersebut juga ditegaskan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0001097.AH.01.08 Tahun 2024 yang masih berlaku dan mencantumkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Pihaknya juga menyatakan bahwa seluruh keputusan turunan, termasuk Surat Edaran Moratorium Implementasi Digdaya Persuratan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi, surat moratorium tersebut disebut ditandatangani oleh pihak yang tidak memiliki legal standing sesuai pengakuan negara.
Di akhir surat, pihaknya mengimbau seluruh jajaran pengurus NU di semua tingkatan untuk tetap solid, tidak terpengaruh manuver inkonstitusional, serta terus menjalankan roda organisasi di bawah kepemimpinan Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf sesuai mandat Muktamar.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2020%2F01%2F11%2F96584943-43a9-475f-813f-e5f9da5bc380_jpg.jpg)

