Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali tampil dengan gaya baru saat pelimpahan berkas perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker.
Adapun pelimpahan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini, Kamis (18/12). Noel dilimpahkan bersama dengan 10 orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Saat pelimpahan itu, Noel terlihat mengenakan peci berwarna hitam dan mengalungkan syal.
"Artinya makin keren," kata Noel saat ditanya terkait alasannya mengenakan syal tersebut.
Lebih lanjut, Noel pun mengaku siap menjalani pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"P21 hari ini, ya harus siap lah. Masa enggak siap. Petarung di mana pun harus siap," ujar dia.
Namun, usai pelimpahan, tidak ada lagi peci dan syal yang dikenakan Noel. Dia pun tak berbicara banyak. Hanya menyatakan siap untuk menjalani sidang usai pelimpahan tersebut.
"Tinggal kita tunggu jadwal sidang," ucapnya.
Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa dengan pelimpahan itu, JPU selanjutnya akan menyusun surat dakwaan dan Noel dkk akan segera disidang.
"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tutur Budi dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 201 miliar.
"Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp 201 miliar untuk periode 2020-2025," ucapnya.
"Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain," imbuh dia.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan bahwa dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
Belakangan, KPK juga mengembangkan perkara tersebut dan menjerat 3 tersangka baru. Mereka yakni:
Sesditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap;
Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga;
Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Para tersangka baru itu diduga turut menerima aliran uang dalam perkara pemerasan ini.




