Simak, Begini Cara Bebaskan Bea Masuk Bantuan Luar Negeri Menurut Menkeu Purbaya

bisnis.com
21 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bantuan bencana dari luar negeri dipastikan bebas bea masuk asalkan dalam koordinasi dengan pemerintah.

Purbaya menyebut tidak ada pungutan pajak atau bea masuk terhadap barang bantuan, selama pengirim atau penerima mengikuti alur prosedur yang ditetapkan, yakni melalui verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Enggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu. Dia tinggal lapor ke BNPB, kita langsung pass [loloskan]," ujarnya merespons narasi viral di media sosial bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak memiliki empati karena memajaki bantuan kemanusiaan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Bendahara negara itu menjelaskan bahwa prosedur verifikasi via BNPB ini bukan birokrasi yang mengada-ada, melainkan mekanisme kontrol yang mutlak diperlukan. Pasalnya, tanpa filter tersebut, celah penyelundupan barang ilegal yang berkedok bantuan sosial sangat rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Karena nanti kalau enggak [lewat prosedur], ada yang 'nyolong-nyolong' juga tuh, ilegal masuk. Kita enggak majaki barang-barang itu asal ada prosedur," ujarnya.

Dasar Hukum dan Syarat Rekomendasi Bantuan Bencana dari Luar Negeri

Baca Juga

  • Sumatra Banjir Besar, Prabowo Target Bangun 2.000 Rumah Relokasi
  • Sumatra Banjir Besar, Asosiasi Leasing (APPI) & Fintech (AFPI) Jabarkan SOP Penagihan Utang
  • Peluang Bisnis Makan Bergizi (MBG), Jabar Incar Miliki 4.683 SPPG

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama meluruskan konteks aturan main kepabeanan. Dia memaparkan bahwa dalam undang-undang, setiap barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia memang dikategorikan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Kendati demikian, pemerintah telah menyiapkan payung hukum khusus untuk situasi darurat. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Djaka menggarisbawahi bahwa fasilitas fiskal ini tidak bersifat otomatis. Pengajuan pembebasan bea masuk harus disertai kelengkapan administrasi berupa surat rekomendasi dari otoritas kebencanaan.

"Prosedurnya diajukan ke Bea Cukai dengan rekomendasi BNPB, kemudian BPBD [Badan Penanggulangan Bencana Daerah] yang ada di daerah. Dengan adanya surat rekomendasi itu, kita bisa berikan fasilitas itu," jelas purnawirawan perwira TNI itu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Desakan China ke AS untuk Berhenti Persenjatai Taiwan
• 18 jam laludetik.com
thumb
Pemerintah Pastikan Ketersediaan BBM di Wilayah Bencana Sumatera Stabil
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Kejagung Terbitkan Sprindik Duluan, KPK Serahkan Jaksa yang Terjaring OTT
• 11 jam lalukompas.com
thumb
5 Manfaat Buah Duku untuk Kesehatan
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kemenkum Catat Prestasi 2025, Kanwil Kalbar Perkuat Layanan Hukum ke Masyarakat
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.