Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri Tigaraksa dan Kejaksaan Tinggi Banten terkait dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel).
Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.
Selain ketiga jaksa, Kejagung juga menetapkan dua tersangka swasta inisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana pada hari yang sama KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap RZ.
KPK kemudian melimpahkan RZ, sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.
"Dan, tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," katanya di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).
Dia menjelaskan, para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.
Ketiga tersangka jaksa itu telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap. Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan," ujarnya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)

