Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Rutin Minta Ijon Proyek hingga Rp 9,5 Miliar

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi selama kurun waktu satu tahun terakhir.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik tersebut dilakukan Ade setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Ade disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade Kuswara Kunang rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2025).

Baca juga: Jadi Tersangka Suap Rp 14,2 Miliar, Bupati Bekasi: Saya Mohon Maaf ke Warga...

Menurut Asep, permintaan ijon tersebut tidak dilakukan secara langsung. Ade diduga menggunakan H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah kandungnya, serta pihak lain sebagai perantara.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=ott kpk hari ini, ott bupati bekasi, bupati bekasi ade kuswara, ott kpk bekasi, bupati bekasi ade kuswara korupsi, ayah bupati bekasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8wNjM4NTM0MS9zZXRhaHVuLW1lbmphYmF0LWJ1cGF0aS1iZWthc2ktYWRlLWt1c3dhcmEtcnV0aW4tbWludGEtaWpvbi1wcm95ZWstaGluZ2dhLXJw&q=Setahun Menjabat, Bupati Bekasi Ade Kuswara Rutin Minta Ijon Proyek hingga Rp 9,5 Miliar§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Dari praktik tersebut, KPK mencatat total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan H. M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar.

Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana ijon proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang diperoleh Ade sepanjang tahun 2025. Nilainya disebut mencapai Rp 4,7 miliar dan berasal dari sejumlah pihak.

Jika ditotal, aliran uang yang masuk ke Ade mencapai Rp 14,2 miliar. 

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (18/12/2025), KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade Kuswara Kunang.

Baca juga: Terima Suap Rp 14,2 M, Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Ditahan KPK

Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan yang diserahkan melalui perantara.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, H. M. Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Proses Permohonan Penutupan Kantor Cabang Bank QNB (BKSW)
• 24 menit lalubisnis.com
thumb
Tolak Tawaran Rp 195 Triliun dari Arab Saudi, Barcelona Pilih Pertahankan Identitas
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Sinopsis Film Suka Duka Tawa, Rachel Amanda Siap Menertawakan Luka Keluarga di Awal 2026
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Kisah Cinta Atalia Praratya & Ridwan Kamil, 29 Tahun Menikah Berujung Perceraian
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Boni Hargens Beberkan 5 Logical Fallacies Komisi Reformasi Polri soal Perpol 10/2025
• 11 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.