DPRD Probolinggo Sahkan 5 Raperda, Ini Daftarnya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) tahun 2025 di Kota Probolinggo resmi ditetapkan menjelang akhir tahun melalui rapat paripurna DPRD Kota Probolinggo.

Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani mengatakan, kelima raperda tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

BACA JUGA: Raperda APBD Surabaya 2026 Disepakati, Nilainya Tembus Rp12,7 Triliun

"Lima raperda yang ditetapkan yakni Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Keterbukaan Informasi Publik," kata Dwi Laksmi, Minggu (21/12).

Dia menjelaskan DPRD Kota Probolinggo telah menggelar rapat paripurna penetapan keputusan DPRD setelah seluruh raperda tersebut dinyatakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jatim.

BACA JUGA: DPRD Jatim Bahas Raperda Rekrutmen Direksi BUMD Tuk Transparansi & Profesionalisme

"Terima kasih kami sampaikan kepada masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan lima raperda tersebut," ujarnya.

Berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi, DPRD menyimpulkan bahwa kelima raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo.

BACA JUGA: Dana Konsumsi Raperda Rp5,6 Miliar Disorot, Kejari Periksa 13 Anggota DPRD Jember

"Kami melakukan penandatanganan keputusan DPRD terhadap kelima raperda tersebut, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara wali kota dan pimpinan DPRD tentang persetujuan penetapan raperda menjadi perda," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyampaikan bahwa lima raperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif dan disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

“Kami menyadari adanya dinamika, masukan dan koreksi yang membangun dari segenap anggota dewan maupun dari eksekutif. Hal tersebut menunjukkan komitmen kami bersama untuk melahirkan regulasi yang berkualitas, akuntabel serta memiliki landasan hukum yang kuat," ujarnya.

Aminuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Probolinggo serta seluruh jajaran eksekutif atas kontribusi pemikiran dan kerja sama selama proses pembahasan.

"Saya berharap kelima perda tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Probolinggo pada umumnya serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," pungkasnya. (antara/mcr12/jpnn)


Sumber : Antara

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
• 17 jam lalusuara.com
thumb
Hadapi Libur Nataru, PLN Cek SPKLU dari Lampung hingga Surabaya
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Musibah Bukan Selalu Hukuman, Bisa Jadi Penghapus Dosa | KALAM HATI
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Aston Villa vs Manchester United: Bruno Fernandes Cedera Parah, Ruben Amorim Akui Bakal Kesulitan
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Paguyuban Akpol 91 beri penghormatan khusus ke 53 purnawirawan
• 15 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.