Bisnis.com, JAKARTA — Saksi mengungkap Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan memiliki sejumlah kewenangan di Kemendikbudristek mulai dari mencopot jabatan hingga atur anggaran.
Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid Muhammad saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Dia bersaksi untuk terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Dirjen PAUDasmen 2020–2021; dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Informasi kewenangan Jurist Tan ini bermula saat jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady menanyakan soal Jurist Tan di Kemendikbudristek.
Berdasarkan pengetahuan Hamid, Jurist memiliki kewenangan untuk masalah informasi dan teknologi alias IT, anggaran hingga berkaitan dengan SDM di Kemendikbudristek.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi, siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan," tutur Hamid.
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk Saudara sendiri eselon 1 juga? Ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini," tutut jaksa.
"Iya betul," jawab Hamid.
Di samping itu, Hamid juga membenarkan soal pernyataan Nadiem Makarim soal apapun yang dikatakan Jurist Tan merupakan perkataan dari Nadiem.
"Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu perkataan dia [Nadiem]?" tanya lagi Jaksa.
"Iya, betul beberapa kali saya dengar," jawab Hamid.
Sekadar informasi, Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Namun, hingga kini Jurist Tan masih belum ditahan oleh korps Adhyaksa. Sebab, keberadaan Jurist Tan masih di luar negeri dan saat ini sudah menjadikannya buronan Kejagung RI.



