HP yang Chatnya Dihapus Milik Kadis di Bekasi, Pemberi Perintah Diburu KPK

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menemukan handphone (HP) yang isi pesannya telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap. KPK menyebut HP tersebut milik sejumlah kepala dinas di Kabupaten Bekasi.

"Di antaranya adalah dalam bentuk handphone yang diduga milik pihak-pihak dinas atau yang merupakan kepala dinas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (22/12) dan yang disita lima buah barang bukti elektronik (BBE). Penyidik menemukan ada percakapan (chat) yang dihapus dalam BBE tersebut.

"Dalam BBE tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga dihapus," tambahnya.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara, Sita Mobil Land Cruiser

KPK akan menganalisis BBE yang disita itu untuk dilihat isinya lebih lanjut. KPK juga akan mendalami pihak yang menyuruh penghapusan chat tersebut.

"Tentunya nanti dari BBE tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, jejak-jejak komunikasi yang ada dalam handphone tersebut. Termasuk juga penyidik akan mencari, menelusuri apakah ada dan siapakah," tuturnya.

Namun siapa sosok yang memerintahkan penghapusan isi chat itu, masih ditelusuri. Pendalaman akan dilakukan pada pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.

"Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, itu nanti tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya," sebutnya.

Kasus suap di Kabupaten Bekasi ini turut menjerat Ade Kuswara Kunang. Ade terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12). Ade kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

Baca juga: KPK Juga Temukan Ada HP Chatnya Dihapus Saat Geledah Kantor Bupati Bekasi

Selain Ade Kuswara, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Asep.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade juga sempat menyampaikan permintaan maaf. Hal itu diungkap saat Ade digiring menuju mobil tahanan KPK.




(ial/jbr)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ditinggal Orang Tua Merantau, Siswa SMK di Tuban Minta Damkar Ambilkan Rapor
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Mobil Listrik Laris karena Insentif, Merek Tanpa Komitmen Panjang Terancam Gugur
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Penyitaan Agunan Tak Jelas, Biaya Kredit Terancam Naik
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Intelijen AS Bongkar Ambisi Putin: Targetnya Bukan Donbas, Melainkan Seluruh Ukraina
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
Album Lama, Amarah Baru: The Soeratmans feat Indrasabil Rilis Manifesto Sosial yang Masih Relevan
• 16 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.