jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC) Febry Wahyuni Sabran memberikan penilaian positif kepada pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Menurutnya, penerbitan PP sudah tepat konteks dengan situasi yang berkembang dan membawa dampak signifikan berupa kepastian hukum yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak.
BACA JUGA: Perihal Perpol 10/2025: Prof Henry Indraguna: Tidak Bertantangan dengan Putusan MK
Wahyuni bahkan menilai penerbitan PP meskipun secara tidak langsung, bertujuan mengakhiri polemik yang dimulai oleh tokoh-tokoh dalam Komite Reformasi Polri.
“PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut,” ujar Wahyuni.
BACA JUGA: DPP KNPI Nilai Perpol 10/2025 Sejalan dengan Tujuan Negara
Wahyuni juga menilai PP memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur.
PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.
BACA JUGA: Perpol 10/2025 Bentuk Pelanggaran terhadap Putusan MK, Presiden Harus Perintahkan Kapolri Mencabut
Secara substansif, kata dia, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari penerbitan Perpol 10/2025 dalam konteks reformasi dan profesionalisasi Polri.
Penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang kompleks. Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh.
Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul. Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri.
Dengan demikian, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi dan memprofesionalkan institusi kepolisian Indonesia.
Dengan terbitnya PP, kepastian hukum dalam penugasan dan operasional Polri kini memiliki landasan yang lebih kuat.
Hal ini penting untuk menjamin konsistensi dalam implementasi kebijakan kepolisian dan menghindari kebingungan di tingkat operasional.
PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025. Dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi.
Langkah pemerintah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Ke depan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana pemerintah mengambil sikap tegas berdasarkan analisis komprehensif dan kepentingan nasional.
Reformasi kepolisian memerlukan dukungan politik yang kuat dan kepastian hukum yang jelas, dan penerbitan PP ini merupakan langkah konkret dalam arah tersebut.
Tantangan selanjutnya adalah memastikan implementasi yang efektif dari regulasi ini sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




