Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penataan ruang laut mencapai Rp 775,60 miliar atau sekitar 155,12 persen dari target.
“PNBP dari sektor penataan ruang laut setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga 22 Desember 2025 nilainya mencapai Rp 775,60 miliar,” ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kartika Listriana melalui keterangannya, dikutip Rabu (24/12).
Kartika menjelaskan, pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) berperan sebagai instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem laut tetap terjaga.
Secara kumulatif hingga 2025 Kartika menyampaikan pihaknya telah menerima sebanyak 3.484 permohonan Persetujuan KKPRL melalui sistem OSS maupun E-Sea, dengan sektor permohonan yang didominasi oleh perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan.
“Tren penerbitan KKPRL meningkat signifikan sejak 2022. Pada tahun 2025, tercatat 773 KKPRL, baik persetujuan maupun konfirmasi, hal ini didukung oleh layanan pra-pendaftaran yang semakin intensif,” jelas Kartika.
Dari aspek pelayanan publik, hasil survei kepuasan masyarakat menunjukkan adanya tren peningkatan kepuasan secara berkelanjutan terhadap layanan Persetujuan KKPRL. Sejalan dengan itu, evaluasi kinerja pelayanan publik KKPRL juga menempatkan layanan tersebut dalam kategori sangat baik.
Kartika menilai capaian tersebut mencerminkan semakin kuatnya tata kelola perizinan pemanfaatan ruang laut yang berjalan secara efektif dan akuntabel, sekaligus memberikan dampak nyata bagi kualitas pelayanan publik serta peningkatan penerimaan negara.
Hingga saat ini, sebanyak 25 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terintegrasi. Dari jumlah tersebut, tiga Perda RTRW provinsi terbaru tercatat terbit di Provinsi Maluku, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Sumatera Barat.
“Secara nasional, hingga saat ini 25 provinsi telah memiliki Perda RTRW terintegrasi, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, 1 provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis, dan 1 provinsi tidak memiliki wilayah laut,” tutur Kartika.
Dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang laut, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan KKPRL pada 138 subjek hukum. Hasil penilaian menunjukkan tingkat kepatuhan sebesar 51 persen masuk kategori patuh, 36 persen patuh dengan catatan, dan 13 persen dinilai belum patuh.
Sementara itu, kepatuhan pelaporan tahunan KKPRL melalui sistem e-SEA terus menunjukkan tren peningkatan, dengan total 2.008 laporan yang masuk dan telah dievaluasi hingga pertengahan Desember 2025. Lalu, penilaian atas perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Zonasi (RZ) juga telah dilakukan di 10 lokasi, disertai pemberian insentif kepada 71 subjek hukum sebagai bentuk apresiasi dalam mendorong kepatuhan.
Adapun pada sisi penguatan kapasitas, program peningkatan kompetensi telah dilaksanakan bagi 100 peserta yang tersebar di Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Tengah. Di saat yang sama, kegiatan sosialisasi penataan ruang laut juga digelar di 10 titik, dengan fokus pada wilayah pesisir Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Melalui pembinaan ini, KKP memastikan terwujudnya perencanaan ruang laut yang terintegrasi, berbasis data dan berkelanjutan,” kata Kartika.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453747/original/087750800_1766491777-20251223_172836.jpg)



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F10%2F06%2Fa651057eb91680140458632432624da6-20251006TOK6.jpg)