Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dipindahkan secara ilegal ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Praktik pengoplosan ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara dan merampas hak subsidi masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan publik karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa gas melon 3 kilogram merupakan barang dalam pengawasan pemerintah yang peruntukannya sangat spesifik bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12), Budi menekankan bahwa tindakan para pelaku memiliki risiko fatal. Selain menghilangkan hak masyarakat, aktivitas ilegal ini berpotensi menimbulkan bahaya besar seperti kebakaran dan ledakan yang mengancam pemukiman di sekitar lokasi pengoplosan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edi Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta Timur dan Kota Depok.
Di kedua gudang tersebut, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas secara manual menggunakan alat suntik sederhana. Metode pemindahan ini sangat berisiko tinggi karena rentan terjadi kebocoran gas yang dapat memicu ledakan seketika, mengingat aktivitas tersebut tidak dilakukan di fasilitas resmi yang memiliki standar keselamatan ketat.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung selama sekitar 18 bulan. Modus yang digunakan adalah membeli LPG 3 kilogram dengan harga pasar antara Rp18 ribu hingga Rp20 ribu, kemudian isinya dipindahkan ke tabung besar untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi yang jauh lebih mahal.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan operasional.
Pihak Pertamina Patra Niaga turut memberikan peringatan keras terkait bahaya pengoplosan gas secara manual. Sales Manager Jabodetabek Retail Pertamina Patra Niaga, Muhammad Ivan, menegaskan bahwa pengisian LPG hanya boleh dilakukan di stasiun pengisian resmi.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan melalui layanan 110 jika menemukan kecurigaan terkait praktik serupa di lingkungan mereka, guna mencegah terjadinya bencana kebakaran yang merugikan masyarakat luas. (P-5)





