JAKARTA, DISWAY.ID -- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) meungkapkan bahwa bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera bukan hanya disebabkan oleh fenomena alam biasa. Tetapi ada faktor alih fungsi lahan yang cukup masif.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dalam acara penyerahan uang Rp 6,6 triliun di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan para Menteri pada Rabu, 24 Desember 2025.
BACA JUGA:Hadiri Misa Natal, Bang Doel Ajak Jemaat Doakan Korban Bencana Alam
BACA JUGA:NOC Indonesia Buka Suara soal Cabor Kickboxing yang Dicurangi di SEA Games 2025
Burhanuddin mengemukakan, temuan itu berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PKH dan hasil analisa Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Diperoleh temuan terdapat korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi," sambungnya.
Sehingga, lanjut Burhanuddin, alih fungsi lahan itu berdampak hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang.
BACA JUGA:Ide Camilan Natal dan Tahun Baru: Creamy Cheese Stick Praktis, Cocok untuk Kumpul Keluarga
"(Serta) aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air meluber ke permukaan," bebernya.
Dari temuan tersebut, ia pun bilang bahwa Satgas PKH akan melanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai. Baik di Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar) dan Aceh.
"Yang melibatkan seluruh stakeholder (Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Polri) guna menyelaraskan langkah menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," urainya.
BACA JUGA:Prabowo: Mati Membela Rakyat Adalah Kehormatan, Saya Siap Mati Demi Rakyat Indonesia
Jaksa Agung menambahkan, Satgas PKH telah memintai klarifikasi terhadap sejumlah korporasi dan perorangan terindikasi kontribusi terhadap bencana bandang.
"Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut," tukasnya.



