Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan efisiensi ketat terhadap belanja seremonial dan perjalanan dinas untuk mengamankan pendanaan program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD TA 2026. Beleid ini ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 9 Desember 2025.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 sebesar Rp693,0 triliun. Purbaya menegaskan bahwa penggunaan dana transfer yang tidak ditentukan penggunaannya (general grant) harus diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, mengikat, serta dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.
"Belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah... merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan, Perumahan, serta Sekolah Rakyat," demikian kutipan poin 4 huruf e dalam SEB tersebut.
Demi memuluskan alokasi anggaran untuk program-program strategis tersebut, pemerintah pusat meminta pemda melakukan efisiensi radikal. Pemda diminta mengalihkan alokasi belanja yang dianggap tidak prioritas.
Beberapa pos belanja yang menjadi sasaran pemangkasan antara lain kegiatan seremonial, kajian, studi banding, serta publikasi dan seminar. Selain itu, belanja perjalanan dinas dan belanja pendukung lainnya yang tidak memiliki output terukur juga wajib diefisienkan.
Baca Juga
- BRIN: Efisiensi Belanja Agresif Berisiko Kerek Defisit APBN Tembus 3%
- Terbitkan Perpres 113/2025, Pemerintah Dorong Transformasi Subsidi dan Efisiensi Industri Pupuk
- Prabowo Tegaskan APBN Siap Tangani Bencana, Berkat Kebijakan Efisiensi
Lebih lanjut, pemerintah juga menyoroti belanja hibah. Dalam SEB ini, pemda diminta melakukan efisiensi atas belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk hibah kepada instansi vertikal.
Di sisi pendapatan, Purbaya dan Tito mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu, pemerintah pusat menggarisbawahi agar upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah tidak mematikan ekonomi.
"Optimalisasi PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan," bunyi arahan poin 4 huruf g dalam SEB tersebut.
Sebagai informasi, bagi daerah yang merencanakan defisit APBD 2026 dan dibiayai melalui utang daerah melebihi batas maksimal, kepala daerah diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit kepada menteri keuangan.
Adapun persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026 dipatok paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan atau pada 30 November 2025, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda paling lambat 31 Desember 2025.





