Penulis: Apriyansah
TVRINews, Pagar Alam
Kejaksaan Negeri Pagar Alam menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran bahu jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Proyek tersebut tercatat menggunakan anggaran sebesar Rp1,49 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Ira Febrina, saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu, 24 Desember 2025.
Hasil penyidikan jaksa mengungkap penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari setengah miliar rupiah. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp523.628.719,38.
“Kami telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara,” ungkap Kajari Ira Febrina melalui siaran pers Rabu, 24 Desember 2025.
Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka melalui surat penetapan tertanggal 24 Desember 2025. Ketiganya berinisial D, H, dan DI, diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam.
Kejari Pagar Alam menegaskan proses hukum terus berlanjut. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara serta kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
Editor: Redaktur TVRINews





