Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 26 gubernur telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 untuk daerah masing-masing hingga hari ini, Rabu (24/12/2025) malam.
Seperti diketahui, hari ini adalah batas akhir pengumuman besaran upah minimum di masing-masing provinsi. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025 tentang Pengupahan.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/12/2025).
Selain menetapkan UMP, Yassierli menyampaikan bahwa aturan baru tersebut juga memuat kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
PP No. 49/2025 juga mencantumkan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Adapun, besaran kenaikan ditentukan berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disepakati terlebih dahulu pada sidang Dewan Pengupahan masing-masing provinsi.
Baca Juga
- UMP 2026 Naik Lebih Tinggi, Namun Upah Riil Buruh Masih Tertekan
- UMP 2026 Naik, Penerimaan Pajak Ikut Melonjak?
- Sah! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17%, Tembus Rp5,72 Juta
Pengumuman besaran UMP 2026 telah berlangsung di 26 provinsi hingga Rabu (24/12/2025) malam. Sebanyak 12 provinsi lainnya belum secara resmi mengumumkan kenaikan UMP atau masih dalam tahap kesepakatan Dewan Pengupahan daerah.
Berikut daftar daerah yang telah mengumumkan besaran UMP 2026:- Bali: naik 7,03% atau Rp210.898 menjadi Rp3.207.459
- Banten: naik 6,74% atau Rp195.762 menjadi Rp3.100.881
- Bengkulu: naik 5,9% atau Rp157.712 menjadi Rp2.827.751
- DI Yogyakarta (Jogja): naik 6,78% atau Rp153.415 menjadi Rp2.417.495
- DKI Jakarta: naik 6,17% atau Rp333.115 menjadi Rp5.729.876
- Gorontalo: naik 5,69% atau Rp183.413 menjadi Rp3.405.144
- Jambi: naik 7,32% atau Rp236.962 menjadi Rp3.471.497
- Jawa Barat: naik 5,77% atau Rp126.369 menjadi Rp2.317.601
- Jawa Tengah: naik 7,28% atau Rp158.037 menjadi Rp2.327.386
- Jawa Timur: naik 6,11% atau Rp140.896 menjadi Rp2.446.881
- Kalimantan Tengah: naik 6,11% atau Rp212.517 menjadi Rp3.686.138
- Kepulauan Bangka Belitung (Babel): naik 4,08% atau Rp158.400 menjadi Rp4.035.000
- Kepulauan Riau: naik 7,06% atau Rp255.866 menjadi Rp3.879.520
- Lampung: naik 5,35% atau Rp154.664 menjadi Rp3.047.734
- Maluku: naik 6,13% atau Rp192.790 menjadi Rp3.334.490
- NTB: naik 2,72% atau Rp70.930 menjadi Rp2.673.861
- NTT: naik 5,45% atau Rp126.929 menjadi Rp2.455.898
- Papua: naik 3,5% atau Rp150.433 menjadu Rp4.436.283
- Papua Barat: naik 6,25% atau Rp226.000 menjadi Rp3.841.000
- Papua Barat Daya: naik 4,2% atau Rp152.000 menjadi Rp3.766.000
- Riau: naik 7,74% atau Rp271.720 menjadi Rp3.780.496
- Sulawesi Selatan: naik 7,2% atau Rp263.561 menjadi Rp3.921.088
- Sulawesi Utara: naik 6,01% atau Rp227.205 menjadi Rp4.002.630
- Sumatra Barat: naik 6,3% atau Rp188.762 menjadi Rp3.182.955
- Sumatra Selatan: naik 7,1% atau Rp261.392 menjadi Rp3.942.963
- Sumatra Utara: naik 7,8% atau Rp236.412 menjadi Rp3.228.971




