TABLOIDBINTANG.COM - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, menerima somasi dari tim hukum seorang pengusaha terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner yang beroperasi di wilayah Sleman, Yogyakarta.
Langkah hukum tersebut disampaikan secara terbuka oleh tim kuasa hukum dari Law Firm Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI). Mereka menilai Rully kurang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, meski sebelumnya sudah diberikan ruang komunikasi.
"Hari ini kami ingin menyampaikan adanya peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh public figure. Public figure ini baru kemarin menikah. Dia punya usaha namanya Sateman Indonesia. Klien kami adalah investor yang berinvestasi di usaha tersebut," ujar Santura Nababan saat ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Berdasarkan penjelasan tim hukum, persoalan ini bermula ketika Rully menawarkan peluang investasi kepada klien mereka melalui pesan singkat. Dalam komunikasi tersebut, Rully disebut mengirimkan proposal bisnis yang menggambarkan kondisi usaha Sateman Indonesia dalam keadaan stabil dan menjanjikan keuntungan.
"Pada 5 Agustus 2023, public figure berinisial RAA suami dari BP atau nama panggungnya Boyen menghubungi klien kami melalui WhatsApp. Ia menyampaikan usahanya di Sleman, Yogyakarta, membutuhkan dana untuk pengembangan usaha. Ia mengirimkan proposal investasi Sateman Indonesia kepada klien kami," terang Santura Nababan.
Tertarik dengan penawaran tersebut, investor akhirnya menanamkan modal pada Agustus 2023. Namun, harapan mendapatkan keuntungan berkelanjutan justru berubah menjadi kekecewaan. Laporan keuangan usaha disebut mengalami penurunan signifikan setelah dana masuk. Meski sempat menerima bagi hasil selama beberapa bulan awal, pembayaran tersebut kemudian terhenti tanpa kejelasan.
"Setelah investasi masuk, laporan keuangan bulan-bulan berikutnya langsung turun. Selama 5 bulan pertama, ia masih memberikan bagi hasil, tapi setelah itu janji-janji yang ada di proposal tidak ditepati lagi," tegas Santura.
Saat ini, pihak investor menegaskan hanya ingin haknya dikembalikan. Tim hukum masih membuka peluang penyelesaian secara damai sebelum membawa persoalan ini ke ranah pidana.
"Hari ini kami melayangkan somasi resmi pertama kepada RAA. Kami berharap ia segera merespon agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Santura Nababan.
/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F25%2Ffd26e43ee7e007760ef62bc2daf769f1-20251225DRA5741.jpg)



