8 Daerah di Sumsel Tetapkan Upah Minimun di Atas UMP

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemprov Sumsel resmi mengunci kebijakan pengupahan tahun 2026. Gubernur Sumsel Herman Deru telah menandatangani Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk delapan daerah, menandai babak baru standar kesejahteraan pekerja di Sumsel.

Penetapan tersebut merupakan hasil akhir dari proses berjenjang, dimulai dari pembahasan di tingkat kabupaten/kota hingga finalisasi di Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menjelaskan, delapan daerah yang telah ditetapkan meliputi Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), OKU Timur, Palembang, dan Muratara. Seluruhnya menetapkan UMK dengan nilai di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026.

“Penetapan ini sepenuhnya mengacu pada kesepakatan Dewan Pengupahan di masing-masing daerah, kemudian disinkronkan di tingkat provinsi sebelum ditandatangani gubernur,” kata Cecep, Kamis (25/12/2025).

Meski demikian, tidak semua daerah menetapkan upah sektoral. OKU Timur dan Banyuasin diputuskan tidak memiliki UMSK karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026. Dengan demikian, kedua daerah tersebut otomatis mengacu pada standar sektoral provinsi.

Kondisi ini juga berlaku bagi kabupaten/kota yang belum memiliki Dewan Pengupahan aktif, di mana penetapan upah sektoral sepenuhnya mengikuti kebijakan provinsi.

Dari delapan daerah tersebut, Palembang masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.192.837, disusul Muara Enim dengan Rp4.178.363 dan Musi Banyuasin sebesar Rp4.039.054. Sementara sektor-sektor strategis seperti pertambangan, industri pengolahan, transportasi, dan energi mendominasi nilai UMSK tertinggi di hampir seluruh daerah.

Berikut rincian UMK/UMSK di delapan kabupaten/kota di Sumsel:

1. Banyuasin

UMK: Rp 3.976.492

UMSK: Mengikuti UMSP

2. Muba

UMK: Rp 4.039.054

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 4.164.895.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.179.294.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.164.895.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.164.895

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.164.895.

3. Lahat

UMK: Rp 4.041.420

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.123.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.197.115.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.298.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.173.870.

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.071.

f. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.140.356.

g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.177.400.

h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.134.440.

i. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha, Ketenagakerjaan dan Agen Perjalanan sebesar Rp 4.104.869.

4. Muara Enim

UMK: Rp 4.178.363

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.240.899.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.240.899.

c. Sektor Pengelolaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.240.899

d. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.240.899.

5. Mura

UMK: Rp 4.058.812

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.146.677

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.198.048.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.144.839.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.174.631.

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.160.728.

f. Sektor Pengangkutan dan Perdagangan sebesar Rp 4.178.187.

6. OKU Timur

UMK: Rp 3.993.876

UMSK: Mengikuti UMSP Sumsel

7. Palembang

UMK: Rp 4.192.837

UMSK:

a. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.318.622

b. Sektor Listrik, Gas dan Air sebesar Rp 4.276.694.

c. Sektor Angkutan/Transportasi dan Pergudangan sebesar Rp 4.318.622.

d. Sektor Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Makan dan Hotel sebesar Rp 4.276.694.

e. Sektor Keuangan, Asuransi, Usaha Persewaan, Bangunan Tanah dan Jasa Perusahaan sebesar Rp 4.276.694.

8. Muratara

UMK: Rp 4.047.385

UMSK:

a. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp 4.189.637.

b. Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp4.241.807.

c. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.185.624.

d. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp 4.217.728.

e. Sektor Konstruksi sebesar Rp 4.201.676.

f. Sektor Pedagang Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp 4.181.610.

g. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.221.742.

h. Sektor Informasi dan Komunikasi sebesar Rp 4.177.598.

i. Sektor Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang lainnya sebesar Rp 4.145.494.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Inara Rusli Sudah Diperiksa Polisi, Sosok RM dan Insanul Fahmi Masih Belum Memenuhi Panggilan, Siapa RM?
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Ibu sebagai Fondasi Ontologis Peradaban Manusia
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Zelenskyy Ungkapkan Rencana Baru 20 Poin yang Dipimpin AS untuk Mengakhiri Perang Rusia-Ukraina
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Komjak Harap Aset Negara yang Dapat Dikembalikan Kejagung Lebih Besar Tahun Depan
• 20 jam lalukompas.com
thumb
Juli 2025: Cuaca Panas Ekstrem hingga Kepergian Diogo Jotta
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.