UPAH Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar) masih jauh dari harapan para buruh. UMP 2026 dengan kenaikan 5,7% menggunakan nilai alpha 0,7 membuat perbedaan UMP dengan UMK semakin jauh tertinggal. Dengan rata-rata UMK Jabar Rp3,5 juta, masih jauh dengan kehidupan hidup layak (KLH) mencapai Rp4,7 juta.
“Selain itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga tidak mengakomodir semua UMK yang diajukan kabupaten/kota. Faktanya, kalau bicara UMK, memang sesuai dengan rekomendasi, walau ada tiga daerah yaitu Sukabumi, Cianjur, dan Kabupaten Bandung Barat, ada perbedaan. Tapi secara keseluruhan UMK sesuai dengan rekomendasi,” ungkap Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, Kamis (25/12).
Sementara untuk UMSK, ada tujuh kabupaten/kota yang tidak ditetapkan oleh Gubernur seperti Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, dan Majalengka. Pada kenyataannya, sambung Dadan, upah sektoral ada yang perbedaannya hanya Rp4 ribu dengan UMK, jadi yang disampaikan gubernur tidak sesuai fakta.
SPN bersama KSPI pun, kata dia, akan melakukan aksi mulai Senin, Selasa, dan Rabu agar SK UMSK Kabupaten/kota disesuaikan dengan rekomendasi kabupaten kota sebagaimana PP 49/2025 pasal 35i. Bahwa gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu pada rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar secara resmi menetapkan besaran UMK serta UMSK Tahun 2026. Ketetapan ini merupakan langkah strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.
Dengan UMK tertinggi di Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Besaran nilai UMK ini harus lebih besar daripada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selaras dengan penetapan tersebut, gubernur juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025. Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Pemprov Jabar menegaskan, bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja mereka.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil. UMK dan UMSK, hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. (AN/E-4)





