Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan oleh 38 provinsi yang ada di Indonesia. Jakarta, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan menjadi tiga provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Dikutip dari hasil rekap Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 26 Desember 2025 pukul 09.00 WIB, Jakarta berada di posisi pertama dengan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17 persen dari UMP 2025 yang ada pada Rp 5.396.761.
Sementara Papua Pegunungan yang baru menetapkan UMP 2026 langsung menempati posisi kedua. UMP 2026 provinsi itu ada pada angka Rp 4.508.714 atau naik 5,20 persen dari UMP 2025 yang ada pada angka Rp 4.285.000. Adapun Papua Selatan menempati posisi ketiga dengan UMP 2026 sebesar Rp 4.508.100 atau naik 5,19 persen dari UMP 2025 yang ada pada angka Rp 4.285.850.
Sementara untuk tiga provinsi dengan UMP 2026 terendah, Jawa Barat jadi peringkat terendah dengan Rp 2.317.501 atau naik 5,77 persen dari UMP 2025 yang ada pada angka Rp 2.191.232.
Di atas Jawa Barat, terdapat Jawa Tengah yang menjadi provinsi dengan UMP 2026 terendah kedua se-Indonesia dengan Rp 2.327.386 atau naik 7,28 persen dari UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349. Di posisi terendah ketiga terdapat D.I Yogyakarta dengan UMP 2026 sebesar Rp 2.417.495 atau naik 6,78 persen dari UMP 2025 sebesar Rp 2.264.080.
Dari 38 provinsi, Aceh menjadi provinsi yang tetap menggunakan besaran UMP 2025. Alasannya karena faktor pemulihan pascabencana. UMP 2025 Aceh Rp 3.685.616.
“Aceh pakai UMP 2025,” jelas Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada kumparan, Jumat (26/12).
“Ya jelas lah kan karena kita semua tahu kondisi di Aceh saat ini masih recovery dari bencana alam,” lanjutnya.
Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait masih dalam proses.
Berikut Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi:


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F12%2F26%2F9cfa309d-7077-4794-8dd5-341efb4dd04e_jpeg.jpeg)