Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak boleh ditolak dalam transaksi jual beli, termasuk pembayaran secara tunai.
Pernyataan ini disampaikan Said Abdullah merespons pertanyaan dari awak media terkait adanya kasus penolakan pembayaran tunai yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko.
Advertisement
“Kawan-kawan Pers mempertanyakan adanya penolakan pembayaran tunai yang dilakukan seorang nenek yang membeli sepotong roti disebuah toko,” kata Said Abdullah.
Ia mengingatkan bahwa kedudukan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia.
“Sebagai mana kita ketahui bersama bahwa Rupiah merupakan pembayaran yang sah, kedudukannya diatur di dalam Undang Undang No & tahun 2011 tentang mata uang. Sesuai undang undang tersebut, rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak manapun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujarnya.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426791/original/024464800_1764317618-8.jpg)
