Airlangga Nilai UMP 2026 Sudah Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi

suarasurabaya.net
7 jam lalu
Cover Berita

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menilai formulasi penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari tingkat inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.

“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks, dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2025), yang dilansir Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga menanggapi masih adanya protes dari kalangan buruh terkait kenaikan UMP di sejumlah daerah.

Pemerintah juga telah menaikkan besaran indeks alfa dalam formula penghitungan UMP menjadi 0,5 hingga 0,9. Langkah tersebut, menurut dia, sudah memberikan ruang kenaikan upah yang cukup baik bagi pekerja.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa besaran upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah layak dijadikan patokan agar pekerja memperoleh penghasilan yang sesuai dengan kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di masyarakat.

“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa di sejumlah kota dan kawasan ekonomi tertentu, upah minimum sektoral bahkan bisa berada di atas UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas. Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” ujarnya.

Adapun pada Rabu (24/12), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.

Sebelumnya, UMP DKI Jakarta berada di angka Rp5.396.761. Dengan demikian, kenaikan UMP tahun ini mencapai 6,17 persen atau sebesar Rp333.115.

Pramono menjelaskan, penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.(ant/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Demi Anak, Erika Carlina Cabut Gugatan Terhadap DJ Panda
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
5 Rekor Buruk Hantui Wolves, Liverpool Bisa Menang Mudah
• 9 jam laluskor.id
thumb
Daftar Lengkap UMK 2026 se-Banten
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Lupakan Target Ambisius, Pedro Acosta Justru Rasakan Perkembangan Pesat di MotoGP 2025
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO dari Kamboja, Begini Kronologinya
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.