Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 perlu dicermati secara sangat hati-hati, mengingat kondisi dunia usaha yang belum sepenuhnya pulih dan beragamnya kemampuan sektor usaha dalam menyerap kenaikan biaya tenaga kerja.
Penilaian tersebut disampaikan menyusul penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Libur Natal, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 24.00 WIB
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan, meskipun dunia usaha memahami tujuan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli, implementasi kenaikan upah perlu dilakukan secara proporsional.
Menurut dia, tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi keuangan yang cukup kuat untuk menanggung tambahan beban biaya akibat kenaikan upah minimum.
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujar Shinta dalam keterangannya, dikutip Jumat (26/12/2025).
Apindo menilai kehati-hatian diperlukan karena tantangan struktural ketenagakerjaan nasional masih cukup besar. Shinta menyebut jumlah pengangguran masih berada di kisaran 7,47 juta orang, sementara sekitar 11,56 juta orang tergolong setengah menganggur. Selain itu, lebih dari 60 persen pekerja Indonesia masih berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.
Dalam konteks tersebut, Shinta menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP, khususnya di wilayah dengan konsentrasi kegiatan ekonomi seperti DKI Jakarta, perlu mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.
Ia menilai sektor padat karya menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kenaikan biaya tenaga kerja, karena masih menghadapi tekanan permintaan, peningkatan biaya operasional, serta ketidakpastian ekonomi.
“Perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi,” kata Shinta.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyoroti tekanan tambahan yang dihadapi sektor padat karya berorientasi ekspor.
Menurut dia, kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen turut menambah beban pelaku usaha, terutama karena adanya permintaan pembagian beban biaya antara pembeli dan eksportir.
“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” kata Bob.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876, naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Baca Juga: Berbagi di Hari Natal, Panitia Natal Nasional 2025 Hadirkan Kasih dalam Aksi Sosial di Jakarta
Kenaikan tersebut menjadi perhatian dunia usaha karena berpotensi memengaruhi struktur biaya, khususnya bagi sektor yang padat tenaga kerja dan berorientasi ekspor.




