Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa, menjelang akhir tahun 2025. Total ada 68 pejabat Kejaksaan Agung yang dimutasi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-734/C/12/2025 Tanggal 24 Desember 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Advertisement
"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat (26/12/2025).




