Sumenep (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 untuk Kabupaten Sumenep telah ditetapkan sebesar Rp 2.553.688. Besaran UMK 2026 tersebut mengalami kenaikan 6,11 persen atau Rp 147.137 dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.406.551.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep, Heru Santoso, mengatakan UMK baru itu akan diberlakukan mulai Januari 2026. “Penetapan itu menjadi acuan pengupahan bagi perusahaan yang wajib menerapkan UMK,” katanya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, Disnaker Sumenep akan melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan yang masuk kategori wajib pelaksanaan UMK. Di Kabupaten Sumenep, tidak semua badan usaha memiliki kewajiban menerapkan UMK, karena bergantung pada klasifikasi dan besaran modal usaha. “Kami akan turun langsung melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan yang wajib menerapkan UMK,” tandasnya.
Heru menambahkan, meskipun terdapat pengecualian bagi jenis usaha tertentu, pengupahan tenaga kerja tetap harus memperhatikan standar kebutuhan hidup layak yang telah ditetapkan di tingkat provinsi. “Pemantauan akan terus kami lakukan agar hak pekerja tetap terlindungi. Karena mereka berhak mendapat upah dengan standar kebutuhan hidup layak,” terangnya. (tem/kun)

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F27%2F1e38aa4c6af67f18ce2a019542f63ed8-1001844992.jpg)

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F08%2F31%2Fa1ee23e2-273a-494d-9828-8fbd59386648_jpg.jpg)
