Kementerian Keuangan membantah informasi yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merupakan otak di balik penyitaan uang korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Informasi ini sempat viral di media sosial.
“Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, master mind dibalik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks. Masyarakat diharapkan waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya,” demikian pernyataan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Kemenkeu melalui akun Instagram @ppid.kemenkeu, dikutip Senin (29/12).
Penjelasan PPID Kemenkeu ini merespons kabar yang diunggah oleh akun Instagram @wijaya27071. Dalam uanggahan tersebut, Purbaya dikaitkan dengan penyitaan dan penerima pengembalian dana hingga Rp 13 triliun oleh Kejagung dari kasus fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Demikian pula dengan denda sebesar Rp 6,6 triliun yang diserahkan pada Desember 2025 dan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Muncul pertanyaan: mengapa baru sekarang disita uang Rp 13 triliun dan Rp 6 triliun, padahal seharusnya sudah selesai sebelum Purbaya menjabat? Jawabannya adalah karena mereka menunggu “surat sakti pemutihan” dari Purbaya yang tak pernah terbit,” tulis akun @wijaya27071.
Sitaan Rp 13 T dari Kasus Ekspor CPOKejagung sebelumnya telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp 13 triliun terkait kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) korporasi ke negara.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno mengatakan uang tersebut merupakan sitaan dari tiga grup korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar 13 triliun yang sudah disita senin diserahkan ke negara," kata Sutikno kepada awak media pada Senin (20/10).
Sutikno mengatakan, masih ada sekitar Rp 4 triliun uang yang belum dibayar oleh dua korporasi dalam perkara ini yakni oleh Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Adapun jika dua grup korporasi ini tidak bisa membayarkan beban uang pengganti dalam perkara CPO ini, menurut dia, barang bukti yang telah disita sebelumnya bakal dilelang.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp 4 triliun ditagihkan kepada 2 Group Korporasi yaitu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group," kata Sutikno.




