MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Etik Hakim Tom Lembong

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung bakal mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong. KY merekomendasikan Majelis Hakim tersebut dihukum sanksi etik nonpalu selama 6 bulan.

Ketua MA, Sunarto, menyebut bahwa pihaknya nanti akan memutuskan ihwal pertimbangan terhadap rekomendasi KY tersebut.

"Mahkamah Agung akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut, sekali lagi rekomendasi akan dipertimbangkan," ujar Sunarto dalam acara Refleksi MA RI Tahun 2025, di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/12).

"Apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung? Ya akan diputuskan kemudian," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, Sunarto pun menyinggung terkait kesepakatan antara lembaganya dengan KY mengeluarkan peraturan bersama Nomor 02 Tahun 2012.

Dua pasal yang paling penting dari peraturan tersebut, kata dia, yakni Pasal 15 dan Pasal 16. Sunarto menyebut, aturan itu disepakati dan merupakan norma yang berlaku di peradilan internasional.

"Di Pasal 15, itu disebutkan bahwa Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Jadi Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial," papar dia.

"Hakim itu tidak boleh disanksi karena pertimbangannya, itu dilindungi oleh konvensi internasional, oleh Bangalore Principles, oleh Beijing Statement, dan konvensi-konvensi PBB terkait independensi kekuasaan kehakiman, itu yang disebut dengan kemandirian," imbuhnya.

Ia pun menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam suatu putusan tidak boleh dipermasalahkan. Alasannya, kata dia, pihak yang mempermasalahkan putusan tersebut dapat menempuh upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Karena ada upaya hukum, tingkat pertama ke tingkat banding, dari tingkat banding [ke] kasasi, bahkan ada upaya hukum luar biasa lagi yaitu Peninjauan Kembali," terangnya.

"Sehingga, Mahkamah Agung enggak pernah menurunkan tim per kasus, terkait kasusnya Pak Tom Lembong. Salahnya di mana? Ini saya bertanya, salahnya di mana? Ini beda proses hukum dengan proses kemanusiaan beda," sambung dia.

Sunarto pun menyinggung pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Ia menekankan, bahwa abolisi tersebut merupakan hak prerogatif presiden.

Lebih lanjut, Sunarto juga menjelaskan bahwa Pasal 16 peraturan bersama antara kedua lembaga itu menyatakan KY tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran terkait teknis yudisial.

"Kalau Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran yang bersifat teknis yudisial, harus bekerja sama dengan Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan bersama," tuturnya.

"Mengapa? Kekeliruan-kekeliruan hakim yang terkait dengan teknis yudisial, itu tidak bisa diubah oleh hakim itu sendiri walaupun hakim itu disanksi bagaimanapun, hakim itu tidak bisa mengubah putusan yang telah diucapkan dan telah ditandatanganinya," kata dia.

Sebelumnya, KY telah rampung menggelar sidang pleno terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Tom Lembong.

Majelis Hakim tersebut yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota yakni Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong.

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (8/12) itu, ketiga hakim tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang pleno itu dipimpin oleh Amzulian Rifai, serta dihadiri oleh empat anggota KY lainnya yakni Mukti Fajar Nur Dewata, Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, dan Sukma Violetta.

"Menyatakan Terlapor 1 Dennie Arsan Fatrika, Terlapor 2 Purwanto S. Abdullah, dan Terlapor 3 Alfis Setyawan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian bunyi petikan salinan putusan tersebut.

Ketiga hakim itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 bulan," bunyi putusan tersebut.

Belum ada keterangan dari ketiga Hakim yang direkomendasikan sanksi tersebut.

Adapun Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara itu ke KY dan MA terkait dugaan pelanggaran kode etik.

KY menekankan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi prioritas untuk ditangani.

Sementara itu, Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya itu tidak memuat niat negatif. Ia mengaku bahwa semangat laporan tersebut untuk perbaikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Laporan itu disampaikan Tom lewat tim penasihat hukumnya pada Senin (4/8) lalu, atau hanya selang beberapa hari usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan pemberian abolisi itu, Tom dibebaskan dari tahanan dan proses hukumnya telah dihentikan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sisa Anggaran Bencana Rp 1,51 T, Purbaya Minta Pencairan Rampung Tahun Ini
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Siapkan Layanan Satu Atap Bantu UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
YLKI Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi yang Ingin Liburkan Angkot saat Tahun Baru, Gubernur Jabar Beri Tanggapan Begini
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Subuh Berdarah di Bojonegoro: Bacok 2 Jemaah saat Salat, Kakek Ini Dihukum Mati
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Pesan WhatsApp Meledak di Tahun Baru 2026
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.