jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyebut pemerintah pusat perlu membuat keputusan tegas terkait nasib potongan kayu besar yang terbawa arus banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Sebab, kata dia, urusan potongan kayu besar berpotensi menganggu proses pemulihan daerah apabila persoalan tak kunjung diselesaikan.
BACA JUGA: Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa Menhut soal Nasib Potongan Kayu
"Kalau enggak diselesaikan, ini, kan, mengganggu juga, kan, begitu, lo. Jadi mengganggu terhadap proses pemulihan," kata Saan saat hadir rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (30/12).
Legislator fraksi NasDem itu menuturkan kepala daerah wilayah terdampak bencana tidak berani mengggunakan kayu yang terbawa arus banjir demi kepentingan rehabilitasi.
BACA JUGA: Pemerintah Izinkan Masyarakat Gunakan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra
"Tidak punya keberanian ini mau diapakan, takut ada persoalan di kemudian hari," ujar Saan.
Dia berharap Kemendagri bisa berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan status kayu yang terbawa banjir.
BACA JUGA: Kemenhut Ungkap soal Pemanfaatan Kayu yang Terbawa Banjir Sumatra, Tegas
"Memberikan apa keputusan secepatnya terkait dengan soal kayu-kayu gelondongan tersebut," ujar Saan.
Sebelumnya, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi meminta pemerintah pusat membuat keputusan yang tegas terhadap nasib potongan kayu besar yang terbawa arus banjir.
Diketahui, potongan besar kayu sempat menenuhi area Ponpes Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang setelah wilayah tersebut mengalami banjir pada November 2025.
Armia mengatakan 85 persen potongan kayu besar di Ponpes Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang, telah diberesi dan diletakkan di pinggir sungai.
"Sekarang ini kayu atau balok-balok yang besar-besar sudah kami singkirkan, kami tumpuk di pinggir sungai," kata dia saat hadir rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (30/12).
Armia berharap Raja Juli selaku Menhut bisa membuat petunjuk terkait kemungkinan pemerintah daerah memanfaatkan potongan kayu besar untuk penanggulangan bencana.
"Kami nanti mohon fatwa dari Menteri Kehutanan, mau diapakan kayu ini, apakah diserahkan kepada kami untuk kami jadikan papan, sehingga ada fatwa yang kuat," ujarnya.
Armia mengaku penting bagi Menhut membuat fatwa agar Pemerintah Daerah Aceh Tamiang tak salah bersikap terhadap nasib potongan besar kayu.
"Ini perlu ada penegasan, jangan sampai hari ini kami dipanggil-panggil lagi sama aparat penegak hukum, karena ini memang suatu bentuk komitmen kami untuk bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5458299/original/097522900_1767076303-Sekjen_PKS.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5390106/original/006707400_1761227199-4ca0672d-a32d-4bc8-accf-ccd23efe6e02.jpg)