Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Kekerasan Nenek Elina

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Surabaya: Penanganan hukum kasus kekerasan terhadap Elina Widjajanti, 80, perempuan lanjut usia yang rumahnya dirobohkan dan diusir secara paksa di Surabaya, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penunjukan JPU dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 24 Desember 2025. "Kami sudah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara Nenek Elina,” kata Saiful, Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga :

Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina
Saat ini, ketiga jaksa tersebut tengah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian guna mematangkan konstruksi hukum perkara. Koordinasi itu meliputi pendalaman pasal sangkaan, kelengkapan alat bukti, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.

“Jaksa berkomunikasi aktif dengan penyidik untuk memastikan konstruksi hukum, termasuk siapa saja pihak yang berkaitan dan bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Saiful.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin, setelah dilakukan gelar perkara.


Samuel terduga pelaku pembongkar rumah nenek Elina digelandang ke Polda Jatim. (MTVN/Amal)

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Widi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Nenek Elina. "Kedua tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” ujar Widi.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap peran masing-masing tersangka. Samuel Ardi Kristanto disebut membawa sekelompok orang untuk mengusir korban serta membongkar rumah secara paksa. Sementara Muhammad Yasin diduga turut melakukan kekerasan fisik terhadap Nenek Elina dengan cara mengangkat dan menarik korban keluar dari rumahnya.

Kasus ini menuai sorotan luas karena melibatkan korban lansia dan dilakukan secara terbuka. Publik kini menanti komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut hingga ke pengadilan, demi memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi kelompok rentan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
LAPSUS! Skema Kepentingan Elite di Balik Wacana Pilkada Kembali ke DPRD
• 9 menit laluharianfajar
thumb
Prabowo Setuju Penambahan Renovasi Hunian Sosial hingga 2 Juta Unit Tahun Depan
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Capai Rp20 Triliun
• 59 menit laluidxchannel.com
thumb
Pekerjaan-pekerjaan Besar untuk Pulihkan Aceh Usai Banjir
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Pemprov DKI Jakarta Siapkan 8 Panggung Hiburan untuk Rayakan Malam Tahun Baru
• 4 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.