Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025

idxchannel.com
7 jam lalu
Cover Berita

Kejagung menyatakan perkara dugaan korupsi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus yang paling besar merugikan negara sepanjang 2025.

Kejagung Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Minyak Riza Chalid Paling Rugikan Negara di 2025. (Foto: Achmad Al Fiqri/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang menyeret Riza Chalid menjadi kasus yang paling besar merugikan negara sepanjang 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp285 triliun. Kasus tersebut pun telah naik ke tahap penuntutan.

Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peluang Riza Chalid Dideportasi ke Indonesia Usai Paspor Dicabut

"Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Selain itu, Anang menyampaikan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) yang menyeret Nadiem Makarim, jadi perkara besar yang ditangani Kejagung sepanjang 2025. Tak tanggung-tanggung, perkara itu diperkirakan membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 triliun.

Baca Juga:
Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Selanjutnya, kata Anang, kasus dugaan TPK dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex juga perkara besar yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut.

"Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,70," ucap Anang.

Baca Juga:
Ini Peran Anak Riza Chalid dalam Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Terakhir, kasus TPK importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023 juga termasuk perkara besar yang pernah ditangani Kejagung. Nilai kerugian dari kasus itu mencapai Rp578.105.411.622,47.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Anang mengatakan pihaknya telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 trilun dengan total PNBP sebesar Rp19, 12 triliun.

Baca Juga:
Anak Riza Chalid Pakai Uang Aliran Penyewaan Terminal BBM Rp176 Miliar untuk Main Golf di Thailand 

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Chelsea Buang Peluang ke 4 Besar Klasemen Liga Inggris Usai Ditahan Imbang Bournemouth 
• 18 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Usulan Pilkada Dipilih DPRD Dinilai Bagian Evaluasi Legislasi, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kembang Api yang Layu di Tahun Baru
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Dinas PU Barru Warning Rekanan Berlakukan Denda Keterlambatan
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Tanggal 1 Januari Ternyata Paling Sering Jatuh di Hari Selasa, Jumat, dan Minggu
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.