JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, mulai 2 Januari 2026, hukuman pidana kerja sosial akan diberlakukan.
Hukuman pidana kerja sosial akan berlaku seiring dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.
Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk semua tindakan pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Menteri Imipas Agus menyebut, para kepala Balai Pemasyarakatan atau Kabapas akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membuat alternatif jenis pekerjaan yang dilakukan.
Lantas apa itu hukuman pidana sosial dan siapa saja yang bisa menerima hukuman itu?
Untuk membahasnya, kita sudah bergabung dengan Muhammad Isnur selaku Ketua YLBHI dan Hendarsam Marantoko selaku Ketua Umum Advokat Lingkar Nusantara atau LISAN, melalui sambungan virtual.
Baca Juga: Panas! Debat Hakim PT Jakarta Vs DPR soal Prabowo Tanda Tangani KUHAP Baru | KOMPAS PETANG
#kuhap #kuhp #pidana
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- kuhap baru
- hukum pidana sosial
- kuhap
- kuhp
- menteri imipas
- ylbhi



