JAKARTA, DISWAY.ID-- Penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 hingga kini terus menuai perdebatan panas, baik dari kalangan pekerja maupun dari kalangan pengusaha.
Dari sisi pekerja sendiri, kenaikan UMP sendiri juga menjadi kesempatan bagi para pekerja atau buruh untuk dapat meningkatkan daya beli mereka, terutama ditengah-tengah kondisi yang masih tidak stabil ini.
BACA JUGA:Solusi Warna Makin Lengkap, Penta Paint Luncurkan Produk Teranyar Serta Program Training Camp
BACA JUGA:Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun
Kendati begitu, sejumlah pakar pun juga turut menyoroti dampak negatif dari kenaikan UMP ini kepada pihak pengusaha apabila kenaikan ini tidak diimbangi dengan pertumbuhan produktivitas.
Hal serupa juga turut diutarakan oleh Pakar hukum dan Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah. Menurutnya, keseimbangan tersebut juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pengangguran akibat UMP yang terlalu tinggi.
"Kalau rutin kita isinya protes dulu, digaji sebulan berapa pun protes juga. Cuman sekarang kasian pengusahanya, kan nggak pada mau rugi, jadi ujungnya pada pengangguran kan," jelas Trubus ketika dihubungi oleh Disway, pada Senin (05/01).
BACA JUGA:Natalius Pigai: Kementerian HAM Minim Terlibat Susun KUHP, Tapi Saya Akui Penyusunnya Hebat
BACA JUGA:Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPh, Kebijakan yang Dinilai Lindungi Buruh dan Selaras UMP
Lebih lanjut, Trubus sendiri juga turut menyoroti akan adanya dampak berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ditimbulkan apabila masih belum perubahan.
"Kalau pengusaha kurang akal, apa yang dilakukan? Ya PHK kan, pegawainya diperkecil," ucapnya.
Kondisi ini sendiri, dirinya menambahkan, juga turut didukung oleh masif-nya perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia, yang saat ini sendiri sudah mulai menggantikan sejumlah pekerjaan di Indonesia.
"Kan kita sekarang menggunakan teknologi yang canggih-canggih, bisa pake AI lah, atau pake teknologi apa. Atau dia lebih untung bayar orang asing aja, kan sekarang orang asing boleh kerja di sini," tutur Trubus.
BACA JUGA:Putri KW Deg-Degan, Jadi Satu-satunya Wakil Tunggal Putri Indonesia di Malaysia Open 2026
BACA JUGA:Daftar Golongan Pegawai Bebas Pajak PPh dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta, Kamu Termasuk?
- 1
- 2
- »



